Hidup Dibawah Naungan Cahaya Islam

Rabu, 21 Maret 2012

Hukum Pakaian Ketat

Hukum Pakaian Ketat Bagi Wanita Dihadapan Mahram
S : Apa hukum memakai baju ketat bagi wanita di hadapan
mahramnya ?
J : Mengenakan baju ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh
dan menimbulkan fitnah itu haram hukumnya. Karena nabi bersabda :


Ada dua golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku
lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang
dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian
tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari
kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong…
dst.
Telah di tafsirkan makna berpakaian tapi telanjang yaitu mengenakan
pakaian yang kecil yang tidak menutupi bagian-bagian yang wajib di tutupi
dari aurat, dan ada penafsiran lain yaitu mereka mengenakan pakaian yang
tipis sehingga terlihat apa yang di balik pakaian tersebut. Dan ditafsirkan
juga bahwasanya mereka mengenakan pakaian sempit yang menutup
auratnya dari pandanagn orang, akan tetapi terlihat lekuk-lekuk tubuhnya.
Oleh karena itu dilarang bagi wanita mengenakan pakaian yang ketat
kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, yaitu suami mereka.
Maka sesungguhnya tidak ada aurat antara suami dan istri. Berdasarkan
firman Allah ta’ala :

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam
hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun : 5-6)
Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

Aku dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana.
Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.
Sedangkan baju ketat tidak boleh dipakai di depan mahramnya
ataupun di depan wanita lain, jika pakaian itu terlalu ketat sehingga terlihat
semua lekuk tubuhnya. ( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar