Pertanyaan :
Bagaimana hukum orang yang mendengar
adzan n`mun tidak pergi ke masjid, bahkan dia mengerjakan semua
shalatnya di rumah atau di kantor ? Jawaban :
Hal itu tidak diperbolehkan. Bahkan wajib baginya untuk memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi #n,
من سمع النداء فلم يأتي, فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.” (Riwayat Ibnu Majah (793). Ad-Daru Quthni (1/421, 422), Ibnu Hibban (2064), Al-Hakim (1/248).
Ibnu Abbas #a pernah ditanya, “Apa yang
dimaksud dengan udzur(halangan) tersebut?” Beliau #a menjawab, “Rasa
takut (tidak aman) dan sakit.”
Dikisahkan,
bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah #n dan berkata, “Wahai
Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku
punya rukhshah untuk shalat di rumahku?” kemudian beliau bertanya,“Apakah kamu mendengar seruan untuk shalat?” ia menjawab, “Ya” beliau berkata lagi, “Kalau begitu, datangilah.” (Riwayat Muslim)
Itu keadaan orang buta yang tidak ada
penuntun jalannya, namun begitu demikian Nabi #n tetap memerintahkannya
untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu
lebih wajib lagi. Maka yang wajib bagi setiap muslim adalah bersegera
melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah. Tapi jika tempat
tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak
mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau
sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama’ah di masjid,
maka itu lebih baik dan lebih utama baginya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa shahbihi wa sallam. [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Fatawa ‘Ajilah Limansubi ash-Shihhah, hal 41-42]
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar