Hidup Dibawah Naungan Cahaya Islam

Rabu, 04 April 2012

Mendengar, Tidak Datang

Fatwa Ulama
Mendengar, Tidak Datang
Suara Azan
Pertanyaan :
Bagaimana hukum orang yang mendengar adzan n`mun tidak pergi ke masjid, bahkan dia mengerjakan semua shalatnya di rumah atau di kantor ?


Jawaban :
Hal itu tidak diperbolehkan. Bahkan wajib baginya untuk memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi #n,

من سمع النداء فلم يأتي, فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.” (Riwayat Ibnu Majah (793). Ad-Daru Quthni (1/421, 422), Ibnu Hibban (2064), Al-Hakim (1/248).
Ibnu Abbas #a pernah ditanya, “Apa yang dimaksud dengan udzur(halangan) tersebut?” Beliau #a menjawab, “Rasa takut (tidak aman) dan sakit.”
Dikisahkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah #n dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?” kemudian beliau bertanya,“Apakah kamu mendengar seruan untuk shalat?” ia menjawab, “Ya” beliau berkata lagi, “Kalau begitu, datangilah.” (Riwayat Muslim)
Itu keadaan orang buta yang tidak ada penuntun jalannya, namun begitu demikian Nabi #n tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib bagi setiap muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama’ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa shahbihi wa sallam.

[Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Fatawa ‘Ajilah Limansubi ash-Shihhah, hal 41-42]
Hukum Semir Rambut
administrator / Kamis, 16 Pebruari 2012 09:35
Hukum Semir Rambut
Hukum Semir Rambut
Pertanyaan:
Berkenaan dengan rambut atau bulu, bagian terakhir dari dua tulisan pada Majalah As-Sunnah, edisi 02/IX/1426 H/2005, yaitu masalah hukum menyemir rambut. Saya ingin bertanya, apa boleh menyemir rambut dengan warna merah atau kuning, tapi rambutnya belum putih, masih hitam sebagaimana pemuda atau pemudi yang kita lihat sekarang ini?

Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan Ali Fauzan dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan Ali Fauzan, hlm. 3/319, no. 473 dan 474.
Ketika beliau ditanya tentang mengecat rambut dengan warna-warna tertentu, beliau menjawab bahwa hukum mengecat rambut diperinci sebagai berikut:
  • Uban disunnahkan dicat (disemir) dengan warna selain hitam, misalnya dengan hinn, al-wasmah, al-katm, dan ash-shafrah. Adapun disemir dengan warna hitam maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
غَيِّرُوْاهَذَاالْشَّيْبَ وَجَنِّبُوْهُ السَّوَادَ
Ubahlah uban tersebut dan jauhilah warna hitam.”
  • Apabila selain uban maka dibiarkan sesuai dengan penciptaannya yang asli dan jangan diubah (disemir), kecuali jika warnanya rusak maka dia disemir dengan warna yang dapat menghilangkan kerusakannya kepada warna yang sesuai. Adapun rambut yang asli tanpa ada kerusakan padanya, maka dibiarkan sesuai aslinya, karena tidak ada faktor yang mengharuskan mengubahnya.
  • Apabila menyemir dalam bentuk atau model menyerupai orang-orang kafir dan adat-adat asing (impor) maka jelas diharamkan, baik disemir dengan model satu atau model-model yang banyak. Dalam istilah Arab, ini dinamakan at-tasymisyi.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar